JAKARTA, HNN – TerpilihnyaOesman Sapta Odang (Oso) sebagai ketua DPD RI masih menjadi perdebatan berbagai kalangan. Ada yang mengatakan pelantikan Oso menjadi Ketua DPD oleh Mahkamah Agung (MA) itu sah atau legal. Ada pula yang berpandangan jika pelantikan itu menciderai hukum.
Pakar hukum tata negara (HTN) dari Universitas Pancasila Muhammad Rullyandi menilai, kalangan yang tidak setuju dengan pelantikan Oso
sudah tidak berkutik. Ia beranggapan, jika keputusan DPD melalui paripurna tidak bisa menjadi objek gugatan di PTUN.
Alasannya, lanjut dia, hal tersebut bukan hasil dari proses administratif.
“Enggak bisa di PTUN-kan. Kan PTUN di luar itu. Dia bukan objek gugatan di PTUN karena dia bukan produk administratif,” pungkas Minggu (9/4/2017). (Ram)
Gaji Keuchik Tak Memadai Picu Persoalan Pengelolaan Dana Desa
HNNIndonesia.com merupakan situs berita di bawah manajemen PT Parem Media Ayodya.
Beralamat di Gedung Palma One, Lantai 9, Suite 910 Jalan HR. Rasuna Said Kav.X2 No.4 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
E-mail: [email protected]
Copyright © 2017 HNN Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.