JAKARTA, HNN – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim perkara tersebut menyatakan terdakwa dapat mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakakan kepada terdakwa.
“Apakah pledoi akan disampaikan masing-masing antara terdakwa dengan penasihat hukum atau diserahkan kepada penasihat hukum.”
“Kami akan ajukan pledoi masing-masing,” ujar Ahok, sapaan Basuki, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis, 20 April 2017. (tik/julia)
Gaji Keuchik Tak Memadai Picu Persoalan Pengelolaan Dana Desa
HNNIndonesia.com merupakan situs berita di bawah manajemen PT Parem Media Ayodya.
Beralamat di Gedung Palma One, Lantai 9, Suite 910 Jalan HR. Rasuna Said Kav.X2 No.4 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
E-mail: [email protected]
Copyright © 2017 HNN Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.