MESIR, HNN – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang ulama garis keras in absensia atas tuduhan mendirikan sebuah kelompok teror setelah penggulingan tahun 2013 presiden Islamis yang terpilih.
Wagdi Ghoneim, yang sekarang tinggal di Turki dan pendukung kuat Presiden terguling Mohammed Morsi, menolak vonis hari Minggu itu, dengan mengatakan ia tidak berada di Mesir sejak tahun 2001.
Mesir telah melancarkan penindakan luas terhadap kelompok Ikhwanul Muslim pimpinan Morsi yang sekarang terlarang, dan memenjarakan ribuan dan membunuh ratusan orang dalam bentrokan di jalan-jalan dalam bulan-bulan setelah penggulingan Morsi tahun 2013.
Ghoneim mendukung Ikhwanul Muslimin, tetapi menganjurkan pandangan garis keras yang ditolak oleh para anggota moderat kelompok itu, seperti larangan merayakan Natal bersama kaum Kristen.
Kalau ia pulang ke Mesir, seperti dikutip voaindonesia, ia akan diadili kembali atas tuduhan yang sama. (mahardika)
Pendiri dan Deklatror Demokrat Turun Gurun Selamatkan Partai
Gaji Keuchik Tak Memadai Picu Persoalan Pengelolaan Dana Desa
HNNIndonesia.com merupakan situs berita di bawah manajemen PT Parem Media Ayodya.
Beralamat di Gedung Palma One, Lantai 9, Suite 910 Jalan HR. Rasuna Said Kav.X2 No.4 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
E-mail: [email protected]
Copyright © 2017 HNN Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.