JAKARTA, HNN – Tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak dari dan ke Segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa resmi mengalami kenaikan tarif sejak kemarin.
Tarif tol integrasi yang baru tersebut ditentukan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 214.1/KPTS/M/2017 Tanggal 3 April 2017 Tarif tol berlaku mulai tanggal 9 April 2017 pukul 00.00 WIB.
Tarif kendaraan yang baru mengalami kenaikan yakni Kendaraan Gol I Rp 7.000 Kendaraan Gol II Rp 9.500 Kendaraan Gol III Rp 12.000 Kendaraan Gol IV Rp 16.000.
Salah satu pengguna tol Arman Sangaji merasa kaget dengan adanya kenaikan tarif tol ini. Dirimya pun berharap dengan adanya kenaikan dibarengi juga dengan peningkatan pelayanan.
“Kaget pertamanya ada kenaikan. Tapi biarin ajalah. Mudah-mudahan dengan adanya kenaikan akan ada peningkatan pelayanan,” terangnya di Jakarta, Senin (10/4/2917). (Ram)
Gaji Keuchik Tak Memadai Picu Persoalan Pengelolaan Dana Desa
HNNIndonesia.com merupakan situs berita di bawah manajemen PT Parem Media Ayodya.
Beralamat di Gedung Palma One, Lantai 9, Suite 910 Jalan HR. Rasuna Said Kav.X2 No.4 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
E-mail: [email protected]
Copyright © 2017 HNN Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.