JAKARTA, HNN – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar DPR tidak perlu melakukan protes ke Presiden Joko Widodo terkait pencekalan Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK.
“Sebenarnya DPR tidak perlu protes karena kewenangan KPK mencekal seseorang yang masih dalam status sebagai saksi adalah sesuatu yang diberikan oleh Undang-undang (UU) yang ikut dibuat oleh DPR dengan Presiden,” kata Yusril dalam siaran pers ke HNN Indonesia Selasa (12/4/2017).
Menurutnya, pengaturan yang sama juga ada di dalam UU Keimigrasian, tetapi telah dibatalkan MK dalam uji materil. Dengan demikian, hanya orang yang berstatus tersangka saja yang baru bisa dicekal, sedangkan saksi tidak.
“Masalahnya, UU KPK yang membolehkan mencekal saksi, masih berlaku dan belum pernah diubah atau dibatalkan oleh MK,” ujarnya.
Jadi kalau Novanto keberatan dicekal oleh KPK sedangkan statusnya baru sebagai saksi, maka dia bisa mengajukan uji materil ke MK untuk membatalkan pasal dalam UU KPK yang membolehkan mencekal seseorang yang baru berstatus saksi.
“Cara lain, karena pencekalan dilakukan KPK dengan Surat Keputusan, maka Novanto bisa menggugat KPK ke Pengadilan TUN untuk menguji apakah keputusan cekal itu beralasan hukum atau tidak,” jelas Yusril.
Sebagai Ketua DPR sudah sepantasnya Novanto melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional dengan menempuh jalur hukum, bukan DPR melakukan protes ke Presiden.
“Apalagi semua tahu bahwa KPK adalah lembaga indenden yang bukan bawahan Presiden,” demikian Yusril menjelaskan. (rita/tan)
PT Aimco Teken Kerjasama Soal Pertanian dengan Taiwan Dragon
Gaji Keuchik Tak Memadai Picu Persoalan Pengelolaan Dana Desa
HNNIndonesia.com merupakan situs berita di bawah manajemen PT Parem Media Ayodya.
Beralamat di Gedung Palma One, Lantai 9, Suite 910 Jalan HR. Rasuna Said Kav.X2 No.4 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
E-mail: [email protected]
Copyright © 2017 HNN Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.