JAKARTA, HNN – Direktur Eksekutif LSM Government Against Corruption and Discrimination (GACD) Andar M Situmorang meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengundurkan diri dari jabatannya.
Permintaan itu dilontarkan Andar menyusul adanya dugaan ketidak profesionalan Ketua KPK dalam menangani dugaan korupsi pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 220 miliar.
“Kita sudah laporkan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ke Bareskrim Mabes Polri akhir bulan Juni lalu. Besok saya di periksa di Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi pelapor,” kata Andar dihubungi Minggu (2/7/2017) malam.
Andar menyebut, jika proses pembelian helikopter AW 101 itu belum tuntas. Pembayaran baru dilakukan tahap ke empat.
“Jadi mana bisa BPK menentukan kerugian negara,” jelasnya.
Lanjut Andar, proses serah terima helikopter pun belum dilakakukan dari perusahaan penjual. “Mana bisa BPK menghitung kerugian negaranya,” ungkap Andar.
Dijelaskannya, disamping tidak profesional dalam penanganan perkara helikopter AW 101 Andar juga menilai jika KPK tidak profesional dan takut menuntaskan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan banyak pejabat.
“Malu-maluin saja. Menuntaskan kasus korupsi e-KTP saja tidak becus,” tegas Andar.
Terlebih lagi kata Andar, rekening perusahaan penjual helikopter AW 101 saat ini juga diblokir. “Semakin menunjukkan ketidak beresan dalam bekerjanya,” pungkas Andar. (tan/julia)
PT Aimco Teken Kerjasama Soal Pertanian dengan Taiwan Dragon
Gaji Keuchik Tak Memadai Picu Persoalan Pengelolaan Dana Desa
HNNIndonesia.com merupakan situs berita di bawah manajemen PT Parem Media Ayodya.
Beralamat di Gedung Palma One, Lantai 9, Suite 910 Jalan HR. Rasuna Said Kav.X2 No.4 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
E-mail: [email protected]
Copyright © 2017 HNN Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.